Wednesday, June 1, 2011

Petisi 31 Maret 1877 di Minahasa: Kaula atau Seteru [4]

YUDA B. TANGKILISAN

Penutup
Petisi 31 Maret 1877 ternyata tidak hanya sekedar wahana penyampaian protes saja. Isi petisi tersebut menyingkapkan proses perubahan yang dialami oleh rakyat Minahasa. Petisi itu dapat digolongkan sebagai dokumen kunci dalam sejarah Minahasa. Dan juga ia dapat disebut sebagai pancang historis. Pancang yang menunjukkan akan kesadaran orang Minahasa terhadap keadaannya yang sebenarnya.

Proses perubahan politik yang berlangsung lebih kurang sejak dekade kedua abad 19 didasarkan pada anggapan bahwa Minahasa adalah bagian dari wilayah Hindia Belanda. Pada pihak lain, pemimpin Minahasa belum menyadari akan adanya perubahan status. Mereka masih beranggapan bahwa status wilayah mereka adalah sekutu daripada Belanada. Baru setelah setengah abad mereka menyadari akan adanya “perubahan”.

Picu yang bergema keras, yang menayadari para pemimpin Minahasa adalah Peraturan Pemerintah Mengenai Tanah Milik Negara (Domein Verklaring) tahun 1877 dan terutama besluit tanggal 25 Januari 1877. Latar belakang keluarnya peraturan agraria itu, adalah sebagai salah satu akibat desakan modal swasta yang mulai terasa sejak tahun 1870. Untuk tertibnya lalu lintas modal swasta itu, dikeluarkanlah serangkaian kebijaksanan terutama dibidang pemerintahan dan agraria.

Perubahan yang terjadi biasanya ditanggapi orang Minahasa secara akomodatif, namun kali ini tanggapan yang diberikan agak berbeda, khususnya oleh para kepala walak (distrik). Reaksi pertama mereka tentunya dapat dipahami karena kebijaksanaan itu langsung menyangkut kepentingan mereka. Dalam menanggapi perubahan itu, mereka tidak memilih cara kekerasan. Apakah pemilihan cara protes melalui petisi tersebut merupakan petunjuk akan adanya kesadaran dan kedewasaan politik dari para pemimpin Minahasa, sebagai akibat proses pembaratan yang intensif selama lebih setengah abad.[22] Namun secara historis, kedudukan para pemimpin Minahasa pada abad 19 memperlihatkan gejala ketergantungan, baik secara politik maupun secara ekonomis kepada pemerintah Hindia Belanda. Hal itu ditandai dengan berubahnya status mereka dari kepala walak menjadi kepala distrik.

Para pemimpin Minahasa tercabut dari kedudukan tradisionalnya dan menerima tawaran menempati kedudukan dalam lapisan ciptaan Belanda. Dan protes mereka tercetus sesuai dengan aturan-aturan baru itu.

Paling tidak dengan adanya petisi itu, anggapan akan loyalitas yang berkepanjangan Minahasa terhadap Belanda perlu ditinjau kembali dan ditempatkan pada konteks yang jelas.[23]

Petisi kepada Gubernur Jenderal van Landsbergen di Batavia merupakan reaksi atas peraturan tanah negara ordonansi 1875 (Staatsblad 1875 no. 199a), yang diatur dengan besluit 25 Januari 1877. Sedangkan reaksi terhadap domein verklaring 1877 (Staatsblad 1877 no. 55 dan 55a) tercetus dalam petisi kepada Parlemen Negeri Belanada (Tweede Kamer/ Majelis Rendah).

Rupa-rupanya kedua petisi itu tidak menghasilkan keputusan pengganti sebagai pemenuhan permintaan petisi itu. Petisi kepada Gubernur Jenderal dijawab dengan tetap berlakunya peraturan yang ada. Sedangkan petisi kepada Parlemen bukanlah suatu alamat yang tepat.

Memang secara langsung, petisi itu tidak menimbulkan perubahan peraturan. Namun petisi itu yang pertama kali mempersoalkan kembali masalah kontrak-kontrak nenek moyang Minahasa dengan Belanda. Jelasnya issue sekutu atau kaula pertama kali dicetuskan oleh petisi tersebut. Untuk selanjutnya, issue sekutu atau kaula itu menjadi senjata protes pada setiap keberatan yang timbul terhadap kebijaksanaan kolonial. Khususnya, ia digunakan terhadap politik agraria Hindia Belanda di Minahasa. (Selesai)

CATATAN KAKI
[1] Lihat Rogering
[2] Lihat, “Toestanden in de Minahassa door Men Ooggetuigs” IG 2 (1880) 1, hal 594.
[3] Pada kesempatan lain Swaving justru menilai usul itu diterima: “Dit is onjuist, het is waar, dat een paar hoofden pp de vergadering van 2 September 1876 verklaarden geen tractement te willen ontvangen, doch op de vergadering van den volgenden dag kregen die hoofden door hunne ambtgenooten deswege een openlijk, een gevoelig dementie. Het proces-verbaal daarvan is in het Regeering-archief.” (A.H. Swaving. “De varhouding van de bevolking der Minahasa (afdeeling der residentie Menado) tot het gouvernement van Nederlandsch-Indie”.
[4] Ordonansi tersebut mengatur pemilikan tanah untuk luar Jawa. Sedangkan untuk Jawa dan Madura tercantum dalam Staatsblad 1970 no. 118. Peraturan itu pertama kali memperkenalkan prinsip legal bahwa seluruh tanah yang tidak berada dalam pemilikan pribadi merupakan milik negara (domein van den Staat). Definisi tanah negara dalam hal ini meliputi tanah yang dikuasai penduduk, dan selanjutnya penting untuk membedakan tanah bebas. Tanah bebas dimaksudkan adalah tanah negara yang bebas dari hak-hak penduduk. Di bawah pengaturan itu, terbuka kesempatan untuk menyewa tanah oleh pemerintah kepada pihak-pihak swasta yang terutama non-bumiputra. Penyewaan itu dapat dilakukan oleh individu atau suatu badan yang terdaftar. Peraturan itu juga memuat pembatasan luas tanah yang dapat disewa dan jangka waktu penyewaan. Kemudian hak pengelolaan itu dikenal dengan sebutan hak Erfpacht. Lihat L. Adam. Op. Cit, 1975 hal. 36-38. Mengenai beslit 25 Januari 1877 disebut dalam Algemeen Verslag der Residentie Menado 1877, Menado bundel no. 53, ANRI. Lihat juga Swaving. Loc.Cit. hal.28.
 [5] “Bij mijn besluit dato 25 Januari 1877 no. 1 L a A verlaarde ik te weigeren het inschrijven in de registers van die gronden, die aan niet-inlanders waren verkocht”. Swaving ibid.
[6] Seperti juga beslit 25 Januari 1877 tersebut, arsip tentang jalannya, tempat, waktu pertemuan tersebut tidak dapat ditemukan. Index Menado 1877 ANRI menyebutkan suatu Agenda Juni j 19, 12389 tentang telegram Residen Menado yang menyangkut pertemuan tersebut, tetapi ketika dicari tidak ditemukan.
[7] Petisi tersebut diterjemahkan dari yang dikutip oleh van Kesteren. Loc.cit. hal. 463-466, selain itu petisi itu terdapat pula dalam Java Bode, 7 Februari 1878. Antara kedua sumber ini tidak terdapat perbedaan yang dasar, kecuali mengenai ejaan. Kesteren menulis contracten sedangkan Java Bode dengan kontrakten. “Kesteren menulis Excellentie JB dengan Eksellensie. Mengenaisurat aslinya belum/tidak dapat ditemukan. Dalam kesempatan ini petisi itu disebut sebagai Petisi 31 Maret 1877. Disebut demikian berdasarkan jawaban dari Gubernur Jenderal, lihat JB ibid. L. Adam menyebutkan bahwa petisi itu dikirim pada  tanggal 31 Maret 1877, lihat L. Adam. Op.cit. 1975,  hal. 30.  Dalam Algemeen Verslag der Residentie Menado 1877, adanya petisi itu disebutkan sepintas lalu saja, yang dihubungkan dengan masalah peraturan agraria. Sedangkan politik verslag 1877 belum/tidak dapat ditemukan.
[8] Lihat catatan kaki no. 89.
[9] Lihat bagian II C.
[10] L. Adam. Op.cit. 1975,  hal. 30. Sedangkan tulisan asli L. Adam juga menyebutkan jumlah yang sama (Bukan Kesalahan tehnis-cetak).
[11] Seperti misalnya A.B. Lapian menulis (dalam rangka membahas buku Bert Supit); “...Kita mengetahui bahwa hingga sekarang masih ada kelompok yang berpegang pada Perjanjian 1679 ini (seperti dalam hal seminar menentukan hari jadi Minahasa pada tahun 1982 yl.), sedangkan tidak banyak menyadari bahwa naskah asli pun tidak ada. Kami sendiri dibesarkan di kalangan kelompok yang menolak keabsahan Perjanjian tersebut, halmana ternyata juga dianut oleh penulis buku”. Lihat A.B. Lapian. Pembahasan Buku: Bert Supit, Minahasa – Dari Amanat Watu Pinawetengan Sampai Gelora Minawanua, Jakarta, Penerbit Sinar Harapan, 1986. Makalah pada seminar sehari Pembahasan Buku Bert Supit. Yayasan Kebudayaan Minahasa, Jakarta, 1986.
[12] Supit. Op.cit. hal. 105-106. Pemberian penghargaan berupa gelar-gelar tersebut dewasa ini sedang dicoba dihidupkan kembali. Seperti misalnya penganugerahan gelar Tonaaas Wangko kepada masing-masing, KSAD Letjen Pol Moch Sanoesi, dan KSAU Marsdya Oetomo. Lihat. “Album”. Tempo, no. 40 Tahun XVI, 29 November 1986, hal. 15.
[13] L. Adam Op. Cit., 197b. Selanjutnya dikatakan bahwa dari “penyalahgunaan” tersebut banyak kepala yang menjadi kaya. Pada tahun 1890 “penyelewengan” itu dilarang keras oleh pemerintah Belanda. Hal. 70.
[14] Tentunya ada kemungkinan lain dimana mereka sangat dipengaruhi oleh kelompok zendeling dan swasta yang hadir juga dalam pertemuan itu, namun sebelum dokumen lengkap ditemukan rasanya agak riskan untuk berkesimpulan demikian. Tetapi MEFE berpendapat bahwa petisi itu dibuat akibat pengaruh salah satu artikel di surat kabar Locomotief yang menuduh bahwa peraturan agraria itu suatu permainan tingkat tinggi (hoogspel), selanjutnya dicurigai adanya pengaruh dari para zendeling dalam petisi tersebut. MEFE. Loc.Cit.
[15] Seperti kesan Wallace terhadap Minahasa dan juga dikap umumnya pejabat-pejabat Belanda.
[16] Surat kepada Residen selalu memakai kata penghormatan Tuan Bangsawan, dan kata-kata penghormatan lainnya untuk pejabat-pejabat Belanda. Sopan santun sangat diperkenalkan oleh para pengajar dan pendeta.
[17] Di kalangan orang Belanda sendiri terjadi perdebatan mengenai petisi tersebut. Dua surat kabar, Java Bode dan SHB juga mengulas petisi tersebut. JB berpendapat bahwa kebijaksanaan itu sesuai dengan status Minahasa, sedangkan SHB setelah mengkaji sejarah panjnag Minahasa dan VOC berkesimpulan bahwa peraturan itu kurang sesuai. Demikian juga pendapat C. Bosscher, bekas residen Menado melihat bahwa seyogyanya hukum adat Minahasa mendapat tempat tersendiri dalam mempertimbangkan suatu peraturan. Sedangkan Swaving tetap konsisten dengan pendapatnya bahwa Minahasa adalah kaula. Ia mendasarkan pendapatnya pada tiadanya reaksi dari para kepala Minahasa saat diterapkan peraturan-peraturan sejak 1824 dst.
[18] Selain itu terdapat beberapa latar belakang lain seperti untuk menertibkan pemilikan sehingga dapat meredakan konflik-konflik yang terjadi mengenai pemilikan tanah diantara rakyat Minahasa. CT Bertling. “Grondbezit in the Minahasa”. Koloniale studien. 12 (1928) 2: 322 – 339 Namun secara umum bahwa peraturan itu ditetapkan sejalan dengan masuknya modal swasta ke Hindia Belanda.
[19] Petisi itu diterjemahkan dari kutipan (extract) yang dimuat pada, IG 1 (1879) 2: 112-114.
[20] Lihat MEFE. Op.Cit. hal. 383 Lihat L. Adam. Op.Cit. hal. 30.
[21] MEFE, op.cit. hal. 388-390
[22] Manoppo-Watupongoh. Op.cit.
[23] Patuleia-Schouten. Loc.Cit.

Petisi 31 Maret 1877 di Minahasa: Kaula atau Seteru [3]

YUDA B. TANGKILISAN

3. Petisi Kepada Majelis Rendah Parlemen Negeri Belanda
Sementara itu, suatu peraturan agraria tertanggal 8 Maret 1877 (Staatsblad 1877 no. 55 dan 55a) menyatakan bahwa tanah Minahasa adalah tanah pemerintah, sehingga hak untuk menyewakannya berada di tangan pemerintah. Cuma tanah yang dimaksudkan adalah tanah-tanah yang tidak dipakai oleh penduduk, seperti hutan.

Tiga bulan kemudian keluar kembali peraturan yangg mengatur ijin penyewaan tanah kepada orang non bumiputra. Peraturan itu (Staatsblad 1877 no. 127) menguraikan pula beberapa syarat kepada penyewa serta prosedur, wewenang dan lamanya penyewaan tersebut.

Gubernur Jenderal Hindia Belanda menanggapi petisi 31 Maret 1877 itu dengan menetapkan bahwa peraturan sebelumnya yang telah dikeluarkan tetap berlaku.

Jika dianalisa, peraturan agraris yang baru telah mempersempit pengertian milik kerajaan/pemerintah, dimana disebutkan bahwa tanah pemerintah adalah tanah-tanah yang belum dibuka/digarap (woeste gronden). Dan dalam prosedur penyewaan, kepala-kepala Minahasa juga mendapat tempat/bagian, dalam hal pengesahan.

Walaupun demikian, rupa-rupanya kepala Minahasa belum cukup puas dengn kebijaksanaan itu. Mereka kembali mengirimkan surat petisi. Sekali ini petisi dilayangkan kepada Majelis Rendah Negeri Belanda (Tweede Kamer).

Petisi itu berbunyi sebagai berikut :[19]
Kami pikir, bahwa Yang Dipertuan Agung Gubernur Jendral tidak mengadakan peraturan yang demikian, apabila Residen Menado Swaving tersebut diatas, yang belum lama memerintah, tidak memberikan keterangan yang salah kepada Yang Dipertuan Agung mengenai daerah kami Minahasa atau mengenai kontrak-kontrak yang dibuat nenek moyang kami dengan pemerintah Belanda.

Apa kemungkinannya, atau berdasarkan apa tanah (daerah) kami Minahasa menjadi tanah pemerintah, kami tidak mengerti, terutama bila kami pikir:
a.             pada masa yang sudah berlalu 200 tahun, dalam waktu kami atau nenek moyang kami tidak sekalipun mendengar bahwa Minahasa adalah tanah atau milik pemerintah, terlebih lagi tiap residen dahulu tidak pernah menyatakan hal tersebut kepada kami;
b.             pada isi kontrak yang dibuat nenk moyang kami dengan Pemerintah Belanda tertanggal 10 Januari 1679; 10 September 1699; 5 Agustus 1790; 13 Agustus 1791 dan pemerintah sementara Inggris tertanggal 13 September 1810;
c.              pada jumlah bidang tanah yang dibeli pemeirntah Belanda dari kami atau nenek moyang kami atau rakyat mereka,
d.            pada isi dokumen negara, yang mengandung pidato dari Residen Menado Jansen (yang memerintah Minahasa kurang lebih 6 tahun) yang ditujukan kepada kami tanggal 20 Agustus 1859 di Tondano, pada kesempatan mana dibagi-bagikan payung, dokumen negara mana dikirimkan kepada kami masing-masing oleh pemerintah Belanda sebagai cendera mata untuk disimpan sebagai barang pusaka keramat bagi anak-anak dan keturunan kami.
e.             Pada keputusan pemerintah tanggal 14 Januari 1866 no. 99 dan surat keputusan Residen Manado, van Deinse yang memerintah Minahasa kurang lebih 7 tahun, tanggal 8 April 1866 no. 49, dalam mana pengukur tanah F.W. Paepke diberi tugas untuk mengukur dan membuat daerah dari batas-batas distrik di Minahasa dengan upahnya dibebankan pada kas distrik karena tanah-tanah itu milik distrik;
f.               Pada surat dinas Residen Menado, van Deinse tersebut diatas, ditujukan kepada pemerintah tanggal 27 Juli 1866 no. 1416, dengan mana Yang Dipertuan (dengan menyerahkan surat permohonan tuan L.D.W.A. van Renedde van Duivenbode yang berisikan permintaan untuk menyewa sebidang tanah di Distrik Tonsea dari pemerintah, bahwa tanah-tanah di Minahasa sekian jauh bukan tanah negara dan ia milik rakyat distrik, dimana tanah itu terletak, dan . . . selanjutnya pada surat dinas Residen yang sama pula kepada pemerintah tanggal 25 Juli 1868 no. 1900, dalam mana Yang Dipertuan memberikan jawaban yang sama seperti tersebut diatas terhadap pertanyaan pemerintah kepadanya, malah dengan tambahan, bahwa pemerintah distrik yang bersangkutan berwenang penuh untuk menyewakan dan menjual tanah liar yang ada dalam distrik mereka, sebagaimana berulang kali terjadi pada masa dahulu.

Bahwa kami memang tidak boleh menentang keputusan Yang Dipertuan Agung Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tetapi menghormati dan memperhatikannya, namun hendak melihat apakah juga persoalan ini oleh Tuan yang dijunjung, mempertimbangkan dengan penuh keadilan.

O! betapa riangnya, betapa besar terima kasih kepada tuan-tuan apabila oleh kerja sama tuan-tuan yang adil itu membahagiakan Raja Belanda yang kami junjung dan kasihi memerintahkan mencabut undang-undang mengani daerah kami Minahasa, seperti tercantum dalam Lembaran Negara 1875 no. 199 dan 199a dan Lembaran Negara 8 Maret dan 17 Juni 1877 no. 55 dan 127, agar Minahasa tetap tanah kami dan rakyat kami, sehingga kami dengan demikian mulai membuat kontrak-kontrak dengan pemerintah Belanda, lebih daripada itu juga agar kami dan bawahan kami dan raja-raja lain yang mendengar ini tetap memuji, menghormati dan memperhatikan kebaikan, keadilan, ketenangan dan kecakapan pemerintah Belanda.

Akhirnya kami mohon maaf sedalam-dalamnya dari tuan-tuan yang terhormat, apabila kami membuat kesalahan dengan langsung berhadapan dengan tuan-tuan atau apabila salah atau melanggar norma-norma yang ada.
Ya, kiranya Tuhan memberkati pekerjaan kami!
Dibuat dengan segala kerendahan hati.
Kepala-kepala yang memerintah Minahasa.

Diperkirakan bahwa surat ini dikirimkan setelah petisi pertama dijawab oleh pemerintah Hindia Belanda karena jawaban yang diberikan telah dicantumkan dan juga menjadi keberatan para kepala kembali. M.E.F. Ellout memperkirakan bahwa petisi itu dibuat sekitar Juni 1878. L. Adam hanya menyebutkan sepintas lalu, tanpa memberikan tanggal yang pasti.[20]

 Sikap Majelis Rendah paling tidak dapat ditelusuri dengan pidato salah seorang anggota parlemen yang dikutip oleh MEF Ellout (MEFE):[21]

Tuan Ellout van Soeterwoede, Tuan Ketua!

Kepada Dewan ada surat yang diajukan oleh kepala-kepala Minahasa. Komisi peneliti surat-surat permintaan, menurut pendapat saya dengan cerdik menghindari dua bahaya dari usul yang menunjuk rasa tidak puas atas surat permohonan tersebut: pihak pertama campur tangan Dewan dalam masalah yang bukan wewenangnya, pada pihak lain berupa kealpaan dimana perhatian malah diberikan, sekarang atas cara kewenangan dan kepercayaan dari kepala-kepala pribumi, yang bertentangan atau tidak dengan peraturan yang berlaku menghubungi dewan.

Dewan menurut saya, tidak ada wewenang untuk mengadakan penilaian dalam masalah antara pemerintah Hindia dan Kepala-kepala pribumi, juga tidak dalam hal mengajukan suatu permintaan tertentu kepada menteri.
Sejauh saya dapat menilai permasalahan adalah pemerintah Hindia disini telah melaksanakan sesuai apa yang tertulis dalam peraturan umum dan dasar yang disetujui, sekalipun harus disesuaikan, bahwa dengan kealpaan dalam pelaksanaan oleh pejabat Hindia terjadi keraguan dalam hak dan wewenang kedua belah pihak.
“Saya berani berkata, ini untuk keterbukaan dan pemberian penjelasan, bahwa dengan usul komisi menunjuk ketidakpuasan, bukan berarti alpa dalam perhatian kepada kepentingan kepala dan rakyat pribuminya dan terlebih untuk bagian penduduk ini yang menyatu dengan kita oleh tali kekristenan, perhatian harus digandakan.
Tuan tahu, tuan ketua, bahwa ini hampir satu-satunya oasis Kristen di tengah-tengah kepulauan kita yang luas.
Malu bila dipikir, karena kealpaan orang tua-tua kita dan kita sendiri, sekarang sesudah 60 tahun kembali merasakan kenikmatan Tuhan. Disana bermukim rakyat Kristen sebagai buah dari penyebaran Injil, rakyat yang menonjol diantara yang lain dalam peradaban dan kesetiaan.
Sekarang saya berani tanpa melihat pengaudan yang menyatu dalam perasaan saya untuk mengajak Menteri dalam dua hal pokok.
Pertama, peraturan keadilan yang dibawakan kepada pemerintah Hindia dan diterima sepenuh hati, supaya sekali lagi memberi gaji yang telah dipikirkan (sekalipun pertama-tama ditolak oleh sebagian yang berwewenang) kepada kepala-kepala.
Kedua, supaya menggalakkan pelajaran bahasa Belanda dintara rakyat bersekolah, bahasa mana telah dikuasai oleh beberapa kepala dan bawahannya, untuk pelaksanaan hubungan dengan Belanda sambil membina pendidikan mereka.
Bila benar perkataan Karel V, bahwa orang sekian kali jadi manusia bila belajar mengerti banyak bahasa, dan orang akan mengaku, bahwa hal tersebut suatu bahasa yang sempurna dan lebih mematikan perkembangan ilmu dariapada menghidupkan.
Memang adalah pekerjaan penginjil Riedel yang pintar dan salah yang memasukkan bahasa Melayu ke sekolah daripada bahasa Alifuru; bahasa setempat; dengan mana dalam melaksanakan amanat suci dengan kemurahan Tuhan rakyat bertobat. Tetapi tidak ada hambatan untuk mengganti bahasa Melayu dengan bahasa Belanda.
Bila Menteri menambahkan dalam penerimaan murid sekolah unsur kekristenan, dengan mana dalam artikel baru “da Gida” bulan Mei, memberi kita harapan, sebagai kebebasan luas dan penghargaan, maka kepentingan yang besar dari Minahasa akan diperhatikan, dengan sendirinya disana akan terhenti pemujaan benda-benda yang disini tidak berlaku dan disana juga tidak perlu ada, dan Menteri
Semoga kata-kata saya yang sederhana ini, menyadarkan Menteri dan juga kepala-kepala dan rakyat Minahasa, betapa anggota Dewan Rakyat Belanda selalu memperhatikan semua perbuatan pemerintah di dalam kepentingan rakyat yang setia dan warga bawahan dari pemerintah Hindia Belanda.
Jadi jelaslah sudah “nasib” daripada petisi kepada Majelis Rendah Parlemen Belanda. Ternyata sasaran yang dituju tidak tepat, namun untuk selanjutnya cukup memberikan dampak yang cukup dalam. Seperti misalnya pertimbangan pemberian gaji. Namun yang jelas dari akibat adanya petisi itu adalah masa jabatan Swaving yang singkat, hanya dua tahun. (Bersambung ke bagian 4)